Rabu, 09 Juli 2014

Negeri Ujung Genting

Jakarta 10 Juli 2014

Negeri Ujung Genting

Awalnya negeri ini amat sangat bersuka cita menyambut datang hajatan besar bernama “Pemilu”. Hajatan besar yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin baik laki-laki maupun perempuan diperbolehkan menghadirinya. Batas usia tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU Pilpres dan Pasal 19 ayat (1) UU Pemilu Legislatif yang mengatur batas usia yang mempunyai hak untuk memilih dalam pemilihan umum.

Berbeda dengan hajatan-hajatan lainya, dalam hajatan ini pengunjung yang hadir harus memilih salah-satu pengantin sebagai orang yang mewakilinya untuk dapat memberikan kehidupan yang bertambah baik nantinya bagi para pengunjung.
Hajatan tersebut bukanlah hal yang baru buat negeri ini, sebab negeri ini menyelenggarakan hajatan besar tersebut pada tahun 1955. Hajatan pertama negeri ini sering dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.
Hajatan tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia) khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
Hajatan ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota MPR dan Konstituante. Jumlah kursi MPR yang diperebutkan berjumlah 260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi MPR) ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Hajatan ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo. Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara, kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Dalam kondisi tersebut negeri ini mampu tegak berdiri guna membangun peradaban berwawasan kehidupan berkesinambungan dan berkeseimbangan antara manusia dengan manusia serta manusia dengan Tuhan.
Hari ini Rabu, 09 Juli 2014 hajatan untuk kesekian kalinya itu menggelitik banyak anak negeri untuk menghadiri hajatan besar ini. Kurang lebih 75% anak negeri turut hadir dalam hajatan ini.
Berbeda dengan tahun 1955, hajatan kali ini jauh lebih meriah. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan manusia,  maka munculah metode  yang mampu mengukur kemenangan para pengantin yang nantinya diharapkan mampu mengatur rumah tangga ini secara baik dalam waktu yang lebih cepat.  
Metode ini bertujuan agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara. Dengan hitung cepat, hasil hajatan dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika hajatan diadakan. Jauh lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh panitia hajatan yang memakan waktu lebih kurang dua minggu. Selain itu dengan hitung cepat biaya yang dibutuhkan jauh lebih hemat daripada melakukan penghitungan secara keseluruhan.

Metode yang awalnya menjadi alat yang mampu memberikan kemaslahatan bagi manusia, berubah angker menjadi stigma kotor bagi para pengunjung. Para pengantin yang seharusny menyambut para tama dengan senyum, berubah menajadi moster yang siap menerkam para tamu dan berpotensi menghancurkan tempat yang dititipkan nenek moyang mereka sebagi rumah tangga yang diharapkan mereka mampu mewariskannya kelak dengan kondisi yang lebih baik.

Para pengantin saling bertikai memperebutkan legitimasi dengan metode tersebut. Para hadirin yang lebih dewasa mampu menjadi penengah satu sama lainya. Namu di sisi lainya, para hadirin yang masih berpikir dengan logika namun bertindak dengan emosi saling bergumul satu sama lain.   
Oleh karena itu di negeri ujung genting ini marilah kita:

1.      Menegakan rasionalitas;
2.      Menerapkan philosopi terjun bebas;
3.      Alihkan dengan fokus yang lebih bermartabat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar