Jakarta 10
Juli 2014
Negeri Ujung
Genting
Awalnya
negeri ini amat sangat bersuka cita menyambut datang hajatan besar bernama “Pemilu”.
Hajatan besar yang dihadiri oleh seluruh elemen masyarakat yang telah berusia 17 tahun atau sudah
pernah kawin baik laki-laki maupun perempuan diperbolehkan menghadirinya. Batas
usia tersebut tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UU Pilpres dan Pasal 19 ayat (1)
UU Pemilu Legislatif yang mengatur batas usia yang mempunyai hak untuk memilih
dalam pemilihan umum.
Berbeda dengan hajatan-hajatan
lainya, dalam hajatan ini pengunjung yang hadir harus memilih salah-satu pengantin
sebagai orang yang mewakilinya untuk dapat memberikan kehidupan yang bertambah
baik nantinya bagi para pengunjung.
Hajatan tersebut bukanlah hal yang baru buat negeri ini,
sebab negeri ini menyelenggarakan hajatan besar tersebut pada tahun 1955. Hajatan pertama negeri ini sering
dikatakan sebagai pemilu Indonesia yang paling demokratis.
Hajatan tahun 1955 ini dilaksanakan saat keamanan negara
masih kurang kondusif; beberapa daerah dirundung kekacauan oleh DI/TII (Darul Islam/Tentara Islam Indonesia)
khususnya pimpinan Kartosuwiryo. Dalam keadaan seperti ini, anggota angkatan
bersenjata dan polisi juga memilih. Mereka yang bertugas di daerah rawan
digilir datang ke tempat pemilihan. Pemilu akhirnya pun berlangsung aman.
Hajatan ini bertujuan untuk memilih anggota-anggota MPR dan Konstituante. Jumlah kursi MPR yang diperebutkan berjumlah
260, sedangkan kursi Konstituante berjumlah 520 (dua kali lipat kursi MPR)
ditambah 14 wakil golongan minoritas yang diangkat pemerintah.
Hajatan ini dipersiapkan di bawah pemerintahan Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo.
Namun, Ali Sastroamidjojo mengundurkan diri dan pada saat pemungutan suara,
kepala pemerintahan telah dipegang oleh Perdana Menteri Burhanuddin Harahap.
Dalam kondisi
tersebut negeri ini mampu tegak berdiri guna membangun peradaban berwawasan
kehidupan berkesinambungan dan berkeseimbangan antara manusia dengan manusia
serta manusia dengan Tuhan.
Hari ini
Rabu, 09 Juli 2014 hajatan untuk kesekian kalinya itu menggelitik banyak anak
negeri untuk menghadiri hajatan besar ini. Kurang lebih 75% anak negeri turut hadir
dalam hajatan ini.
Berbeda dengan tahun 1955, hajatan kali ini jauh lebih
meriah. Seiring berkembangnya ilmu pengetahuan manusia, maka munculah metode yang mampu mengukur kemenangan para pengantin
yang nantinya diharapkan mampu mengatur rumah tangga ini secara baik dalam
waktu yang lebih cepat.
Metode ini bertujuan
agar pihak-pihak yang berkepentingan memiliki
data pembanding yang dapat digunakan untuk mendeteksi adanya kemungkinan
kecurangan yang terjadi pada proses tabulasi suara. Dengan hitung cepat, hasil hajatan
dapat diketahui dengan cepat pada hari yang sama ketika hajatan diadakan. Jauh
lebih cepat dibandingkan hasil resmi yang dikeluarkan oleh panitia hajatan yang memakan
waktu lebih kurang dua minggu. Selain itu dengan hitung cepat biaya yang
dibutuhkan jauh lebih hemat daripada melakukan penghitungan secara keseluruhan.
Metode yang awalnya menjadi alat yang mampu memberikan kemaslahatan bagi
manusia, berubah angker menjadi stigma kotor bagi para pengunjung. Para
pengantin yang seharusny menyambut para tama dengan senyum, berubah menajadi
moster yang siap menerkam para tamu dan berpotensi menghancurkan tempat yang
dititipkan nenek moyang mereka sebagi rumah tangga yang diharapkan mereka mampu
mewariskannya kelak dengan kondisi yang lebih baik.
Para pengantin saling bertikai memperebutkan legitimasi dengan metode
tersebut. Para hadirin yang lebih dewasa mampu menjadi penengah satu sama
lainya. Namu di sisi lainya, para hadirin yang masih berpikir dengan logika
namun bertindak dengan emosi saling bergumul satu sama lain.
Oleh karena itu di negeri ujung genting ini marilah kita:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar